Kabid PMD Buka Suara Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Afirmasi Kinerja 2023 Desa Muara Jernih

Berita Desa930 Dilihat

GardaJambi.Com – Merangin. Media ini beberapa kali memberitakan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Afirmasi tahun 2023, Desa Muara Jernih, dimana di dalam aturan penggunaan dana Afirmasi ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat setempat, tapi ini lain hal nya yang terjadi di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, dana Afirmasi tersebut di pergunakan untuk pembangunan parit/drainase yang hanya bermodal alat excavator untuk mengeruk tanah di pinggir jalan Pemerintah Kabupaten (Pemda) Merangin.

Menanggapi pemberitaan yang di terbitkan oleh media ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Merangin, Melalui Kabid Pemerintah Masyarakat Desa (PMD), Ikhsan, angkat suara, ketika media di keruangan nya, Jumat (3/5/24).

Seharusnya dana Afirmasi yang akan di gunakan untuk pembagunan parit, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari DPUPR, karena jalan tersebut adalah tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda), dan tidak di perbolehkan mengunakan dana Afirmasi.

“Dana Afirmasi kinerja ini dalam hal membangun parit itu harus ada izin, atau konfirmasi ke pihak PUPR kabupaten Merangin, sebab jalan tersebut tanggungjawab Pemerintah Daerah, dan itu tidak boleh dibangun oleh dana Afirmasi ini, takut nya nanti untuk pembuatan parit ini sudah mau di bangun juga pemerintah daerah kabupaten Merangin jadi kan nanti tumpang tindih,” jelas Ikhsan.

Masih menurut Ikhsan, “Desa yang mendapatkan dana Afirmasi tersebut harus Desa yang bagus laporan nya. Dan desa yang mendapatkan batuan dana Afirmasi itu kalau tidak salah ada 21 Desa di Kabupaten Merangin dan dana tersebut sebanyak Rp.120 juta,” terangnya lagi.

Sementara kegunaan dana Afirmasi tersebut untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat setempat

“Kegunaannya adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, kalau untuk lebih tepat nya lagi coba konfirmasi ke inspektorat sebab mereka kan tim aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kabupaten Merangin,” tandasnya. (Dun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *