GardaJambi.Com.Merangin.Dugaan bangunan parit jalan kabupaten Merangin, yang di duga mengunakan dana Afirmasi kinerja tahun 2023, di duga kades Muara jernih sudah melanggar aturan aturan yang berlaku.
“Di aturan tentang dimana seharusnya pihak pemerintah desa Muara jernih harus mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pihak PUPR Kabupaten Merangin apa kah akan di bangun oleh pihak pemerintah atau tidak,” Ujar Ikhsan Kabid PMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Merangin.
Terpisah, terkait dengan hal tersebut Efriyanto selaku Kasi Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Merangin saat di jumpai di ruang kerjanya, menjelaskan.
“Sampai saat ini saya belum menerima surat atau pun telpon baik dari kades nya atau dari pemerintah Desa Muara Jernih, guna mengkonfirmasi tentang membangun parit di jalan Kabupaten yang berada di Desa itu,” kata Efriyanto, Selasa (7/5/24).(Dun)