GardaJambi.Com – Merangin. Komisi pemilihan umum KPU kabupaten Merangin resmi mengumumkan untuk pendaftaran calon bupati dan wakil Bupati Merangin pada pemilihan serentak tahun 2024 melalui pengumuman nomor 734/PL.02.2-Pu/1502/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Merangin tahun 2024,
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Merangin nomor 1011 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik beserta pemilihan umum tahun 2024 untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Merangin menyatakan syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Merangin tahun 2024 dengan jumlah suara sah paling sedikit 8,5% delapan koma lima persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat ( DPR ) Merangin tahun 2024 yaitu sebanyak 19.550 (sembilan belas ribu lima ratus lima puluh ) suara sah.
A.Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Merangin
Hari Selasa tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 waktu dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00. WIB
B.Hari kamis 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.
tempat di kantor komisi pemilihan umum KPU Merangin.,(Dun)